Cari

Tampak depan Diskateri untuk Doktrin dan Iman Tampak depan Diskateri untuk Doktrin dan Iman 

Imam dan Umat Awam Lefebvris: Prosedur untuk Kembali ke Persekutuan Penuh dengan Gereja Katolik

Dikasteri untuk Ajaran Iman mengirimkan pesan kepada para uskup di seluruh dunia untuk menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyambut kembali mereka yang memutuskan meninggalkan Persaudaraan Imam Santo Pius X setelah tindakan skismatik yang berujung pada ekskomunikasi.

Vatican News

Menyusul tindakan skismatik pada 1 Juli, mereka yang ingin kembali ke dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik tidak lagi perlu melalui pengalaman komisi khusus seperti Ecclesia Dei di masa lalu. Sebab, Dikasteri untuk Ajaran Iman telah menetapkan suatu prosedur bagi para imam maupun umat awam, dengan melibatkan secara langsung para Ordinaris diosesan serta para pemimpin persaudaraan yang mengikuti ritus kuno dan tetap berada dalam kesatuan dengan Roma.

Petunjuk tersebut sedang disampaikan melalui Nunsiatur Apostolik di berbagai negara, sebagaimana telah diumumkan dalam Nota Penjelasan yang diterbitkan Dikasteri pada 2 Juli.

Rekonsiliasi bagi para imam

Prosedur yang ditetapkan Dikasteri untuk Ajaran Iman, berlaku mulai 1 Juli 2026, menyatakan bahwa seorang imam yang memutuskan meninggalkan Persaudaraan Imam Santo Pius X—serta menerima Konsili Vatikan II dan mengakui legitimasi Novus Ordo Missae, sambil tetap memiliki keterikatan pada ritus kuno—harus menemukan seorang Ordinaris, baik Uskup Diosesan, Pemimpin Tinggi tarekat religius klerikal  kepausan maupun serikat hidup kerasulan klerikal kepausan, yang bersedia menerimanya ad experimentum (dalam masa percobaan).

Imam tersebut kemudian harus menulis sendiri sepucuk surat kepada Bapa Suci, memperkenalkan dirinya dan memohon penghapusan sanksi kanonik yang dijatuhkan kepadanya karena menerima tahbisan dari seorang uskup yang telah terkena ekskomunikasi atau tidak berada dalam status kanonik yang sah, atau karena setelah ditahbiskan secara sah kemudian bergabung dengan Persaudaraan Imam Santo Pius X.

Pengakuan Iman dan Formula Kesetiaan

Imam tersebut juga harus melampirkan sertifikat tahbisannya serta menyertakan Professio fidei (Pengakuan Iman) dan Formula adhaesionis (Formula Kesetiaan) yang telah ditandatangani dan diberi tanggal.

Professio fidei merangkum pokok-pokok iman Katolik, sedangkan Formula adhaesionis merupakan pernyataan kesetiaan kepada Paus serta komitmen untuk tidak menyerang Paus maupun magisteriumnya secara terbuka.

Selain itu, imam tersebut harus menerima ajaran nomor 25 Konstitusi Dogmatis Lumen gentium mengenai ketaatan kepada Magisterium Gereja. Ia juga harus menyatakan bahwa Perayaan Ekaristi menurut ritus yang dipromulgasikan oleh Paus Paulus VI dan Paus Yohanes Paulus II adalah sah, serta menerima norma-norma Kitab Hukum Kanonik yang dipromulgasikan oleh Paus Yohanes Paulus II.

Seluruh dokumen tersebut—surat kepada Paus, sertifikat tahbisan, Pengakuan Iman, dan Formula Kesetiaan—harus dikirimkan oleh Ordinaris, yang dalam surat pengantarnya menyatakan kesediaannya menerima imam tersebut ad experimentum di keuskupan atau institutnya.

Setelah menerima dokumen-dokumen itu, Dikasteri untuk Ajaran Iman akan menerbitkan sebuah Reskrip yang menghapus sanksi kanonik dan memberi wewenang kepada Ordinaris untuk menerima imam tersebut selama masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun dan paling lama tiga tahun. Setelah masa tersebut berakhir, proses inkardinasi dapat dilanjutkan.

Rekonsiliasi bagi umat awam

Dikasteri menjelaskan bahwa prosedur ini berkaitan dengan persoalan dapat tidaknya seseorang dimintai pertanggungjawaban (imputabilitas), yakni tingkat tanggung jawab subjektif umat awam yang secara resmi bergabung dengan, atau mengikuti, Persaudaraan Imam Santo Pius X dan kini ingin masuk ke dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa pemberian sanksi kepada umat awam anggota Persaudaraan Imam Santo Pius X tidak dapat dianggap berlaku secara otomatis, melainkan harus dinilai berdasarkan setiap kasus.

Karena imputabilitas mensyaratkan adanya kesadaran penuh dan persetujuan yang disengaja, contoh kasus yang dapat dianggap memenuhi unsur tersebut antara lain anggota Ordo Ketiga Persaudaraan Imam Santo Pius X, atau umat awam yang secara tetap mengikuti perayaan-perayaan Persaudaraan tersebut serta secara resmi menerima posisi-posisi doktrinalnya.

Prosedur yang harus diikuti

Bagi umat awam yang telah dikenai sanksi dan ingin kembali ke dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik, prosedur yang harus ditempuh mencakup tindakan resmi berupa penerimaan penuh atas ajaran Katolik serta ketaatan kepada hierarki Gereja Katolik, di bawah yurisdiksi Ordinaris setempat sebagai penjamin kesatuan Gereja partikular.

Karena itu, umat beriman yang memutuskan meninggalkan Persaudaraan Imam Santo Pius X harus menyerahkan kepada uskupnya Professio fidei dan Formula adhaesionis yang telah ditandatangani dan diberi tanggal.

Setelah seluruh dokumen diterima, Ordinaris setempat akan menyambut umat beriman tersebut pada waktu dan dengan cara yang dinilainya paling tepat.

Umat awam yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban

Dokumen tersebut menegaskan bahwa mereka yang tidak dapat dianggap bertanggung jawab adalah umat awam yang mengikuti Persaudaraan Imam Santo Pius X semata-mata karena alasan liturgi atau kehidupan rohani, serta mereka yang, meskipun mengetahui adanya ketegangan dengan Takhta Suci, tidak menolak Magisterium Gereja maupun otoritas Paus.

Bagi kelompok terakhir ini, cukup bagi mereka untuk mendatangi seorang imam yang berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik dan memutuskan untuk tidak lagi menghadiri kegiatan Persaudaraan Imam Santo Pius X di masa mendatang.

02 Jul 2026, 17:19