Cari

2019.01.11 sala stampa della Santa Sede

Matteo Bruni: Laporan Mengenai Rupnik Sama Sekali Tidak Berdasar, Penilaian Kasus Masih Berlangsung

Direktur Kantor Pers Takhta Suci, Matteo Bruni, menegaskan bahwa berbagai laporan yang beredar dalam beberapa hari terakhir mengenai keputusan para hakim yang menangani kasus Romo Marko Ivan Rupnik "sama sekali tidak berdasar". Ia menjelaskan bahwa proses penilaian kasus masih berlangsung dan majelis hakim sedang memeriksa dokumen dari keuskupan-keuskupan terkait, Serikat Yesus, para pihak yang bersangkutan, serta laporan media.

Oleh Vatican News

"Laporan mengenai adanya keputusan apa pun dari para hakim yang menangani kasus Romo Marko Ivan Rupnik sama sekali tidak berdasar."

Demikian pernyataan Direktur Kantor Pers Takhta Suci, Matteo Bruni, kepada para jurnalis terkait "sejumlah informasi yang muncul di media dalam beberapa hari terakhir."

Bruni menjelaskan bahwa "penilaian terhadap kasus tersebut masih berlangsung, dan majelis hakim sedang memeriksa dokumentasi yang diterima dari keuskupan-keuskupan terkait, Serikat Yesus, para pihak yang terlibat, serta pemberitaan media."

Tidak Ada Informasi yang Dapat Disampaikan

Bruni menegaskan bahwa "selama proses berlangsung, sebagaimana dalam setiap proses peradilan, tidak ada informasi mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan yang dapat dibagikan dalam bentuk apa pun, demi menghormati proses hukum itu sendiri."

Hal tersebut juga dimaksudkan "untuk menghindari timbulnya luka baru" bagi mereka yang "terlibat dalam kasus ini, sebagaimana terjadi dalam beberapa hari terakhir."

Ia menambahkan bahwa "apabila majelis hakim menilai masih memerlukan informasi tambahan, mereka akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas inisiatif sendiri untuk memperolehnya."

Proses Peradilan Pidana Kanonik

Dalam penjelasan kepada para jurnalis juga ditegaskan bahwa "proses pidana kanonik merupakan proses yudisial" dan "tetap berjalan meskipun terdapat ketentuan daluwarsa yang berlaku terhadap dugaan tindak pidana."

Proses tersebut, lanjut penjelasan itu, "akan menentukan, sesuai dengan Hukum Kanonik, apakah terdakwa bersalah atau tidak."

Hukum Kanonik, demikian penjelasan tersebut, "berwenang mengadili dan menjatuhkan sanksi yang berkaitan dengan kehidupan internal Gereja."

Sementara itu, Rupnik "tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan di negara-negara tempat dugaan tindak pidana tersebut mungkin dilakukan."

Karena itu, "ketentuan mengenai daluwarsa atas dugaan tindak pidana tersebut ditentukan oleh hukum masing-masing negara, terlepas dari kewenangan Gerejawi."

22 Jul 2026, 14:41