Cari

Pemandangan Basilika Santo Petrus Pemandangan Basilika Santo Petrus 

Statuta Baru Komisi Perlindungan Anak dan Mandat yang Dibarui

Paus Leo XIV menyetujui statuta baru bagi Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak, memperkuat komitmen Gereja dalam melindungi anak-anak dan mereka yang rentan.

Vatican News

Paus Leo XIV telah menyetujui statuta baru bagi Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak, menggantikan statuta yang pernah dikeluarkan pada 2015 serta menyesuaikan struktur dan mandat komisi tersebut dengan Konstitusi Apostolik Praedicate Evangelium.

Statuta baru tersebut disetujui ad experimentum untuk masa berlaku tiga tahun dan dipublikasikan pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Sebuah reskrip yang ditandatangani oleh Kardinal Sekretaris Negara Pietro Parolin menyebutkan bahwa Bapa Suci menyetujui teks yang telah direvisi tersebut dalam audiensi pada 20 Mei 2026 dan memerintahkan agar segera diberlakukan.

Peran Komisi Kepausan dalam Mendorong Akuntabilitas

Dalam siaran pers yang menyertai publikasi statuta tersebut, Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak menyatakan bahwa teks yang direvisi memperkuat perannya dalam mempromosikan praktik perlindungan di seluruh Gereja universal serta menjadi bagian dari upaya yang lebih luas “untuk memastikan bahwa perlindungan sepenuhnya terintegrasi dalam kehidupan dan struktur Gereja.”

Presiden Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak, Uskup Agung Thibault Verny mengatakan bahwa statuta tersebut “menandai langkah penting dalam memperdalam tanggung jawab bersama melindungi dan merawat mereka yang paling rentan.”

“Statuta ini mencerminkan sikap mendengarkan—kepada para korban dan penyintas, para ahli perlindungan, serta pengalaman gereja-gereja lokal—dan menegaskan kembali bahwa perlindungan tetap menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

Aspek-Aspek Baru dalam Mandat Komisi

Menurut Komisi tersebut, statuta yang direvisi memperkuat mandat dan efektivitas operasionalnya, sekaligus tetap menekankan pendekatan yang berpusat pada korban dan penyintas.

Statuta tersebut juga memperjelas hubungan komisi dengan berbagai dikasteri Kuria Roma serta memperkuat perannya dalam mempromosikan “akuntabilitas, transparansi, dan praktik perlindungan yang baik di seluruh dunia.”

Komisi melaporkan langsung kepada Paus dan memberikan nasihat mengenai perlindungan anak-anak dan mereka yang rentan dari berbagai bentuk pelecehan.

“Komisi ini didirikan berdampingan dengan Dikasteri untuk Ajaran Iman dan karena itu bekerja sama erat dengan dikasteri tersebut dalam pertukaran informasi, pengembangan metodologi perlindungan, penyusunan laporan tahunan, serta program-program pembinaan,” demikian dikutip dari siaran pers tersebut.

“Presiden atau Sekretaris Komisi menjadi anggota yang ditunjuk dalam dikasteri tersebut, dan satu atau lebih pejabat dikasteri ditunjuk oleh prefek sebagai pengamat dalam Sidang Pleno Komisi.”

Komisi tidak menjalankan fungsi pemerintahan, tetapi membantu mengarahkan pelayanan Kuria kepada Gereja universal dengan mendorong tanggung jawab lokal dan kompetensi berbagai Dikasteri Vatikan.

Di antara perkembangan yang disoroti oleh komisi adalah dukungannya yang berkelanjutan kepada gereja-gereja lokal dalam mengembangkan kerangka kerja perlindungan serta mempromosikan sistem pelaporan yang stabil dan mudah diakses, termasuk pusat-pusat pendengaran yang “menerima, mendengarkan, dan mendampingi para korban serta penyintas”, sambil tetap menjaga kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.

Laporan Tahunan

Komisi juga menegaskan tanggung jawabnya dalam menyiapkan Laporan Tahunan tentang Kebijakan dan Prosedur Gereja dalam Perlindungan Anak.

Laporan tersebut disusun berdasarkan kontribusi dari berbagai dikasteri dan badan-badan gerejawi lokal, serta bertujuan memetakan “kondisi perlindungan dalam Gereja universal” dengan membedakan antara kebijakan yang telah terverifikasi, praktik yang dilaporkan, informasi yang diterima, persoalan sistemik, dan berbagai rekomendasi.

Paus Leo XIV berulang kali menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak dan mereka yang rentan merupakan tanggung jawab mendasar Gereja.

Komisi menyatakan bahwa statuta yang direvisi kembali menegaskan komitmen tersebut dan mendukung misinya dalam mendampingi gereja-gereja lokal untuk memperkuat upaya perlindungan di seluruh dunia.

13 Jun 2026, 12:46