Dua bangsa, dua negara: Sikap teguh para Paus dan Takhta Suci
Oleh Salvatore Cernuzio
Solusi “dua negara” adalah dan tetap merupakan satu-satunya jalan yang mungkin menuju perdamaian antara Israel dan Palestina. Para Paus telah berganti, demikian pula situasi di Timur Tengah, di mana kekerasan dan perpecahan meningkat secara dramatis sejak 7 Oktober 2023.
Namun, selama hampir 80 tahun, posisi diplomatik Takhta Suci tetap tidak tergoyahkan: “dua negara” sebagai satu-satunya prospek yang mampu menjamin keadilan serta perdamaian yang adil dan langgeng. Paus Leo XIV menjadi Paus terbaru yang dengan tegas menegaskan kembali posisi historis ini, yang telah bertahan selama puluhan tahun meskipun pemerintah Israel secara tegas menolaknya.
“Saya dengan sungguh-sungguh menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bekerja demi memajukan solusi dua negara, demi perdamaian yang adil dan langgeng,” demikian seruan Paus Leo dalam doa Angelus di Castel Gandolfo pada Minggu, 16 Agustus, setelah mengecam berbagai tindakan kekerasan dan pelanggaran yang dialami warga Palestina di Tepi Barat.
Paus menyerukan momentum baru agar gagasan ini—yang pertama kali dirumuskan secara resmi pada 1947 melalui rencana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membagi Palestina Mandat Inggris menjadi dua negara—akhirnya dapat diwujudkan.
Posisi diplomatik yang telah mengakar kuat
Dimulai dengan seruan untuk menginternasionalisasi tempat-tempat suci di Yerusalem pada 1947, solusi dua negara sejak dekade 1980-an menjadi salah satu landasan utama posisi diplomatik Takhta Suci mengenai konflik Israel-Palestina.
Ini merupakan sikap yang teguh, tidak dibentuk oleh reaksi emosional terhadap berbagai eskalasi yang berulang, melainkan berakar kuat dalam sejarah dan terus diperkuat oleh para Paus dari generasi ke generasi.
Seruan Paus Pius XII untuk melindungi tempat-tempat suci
Pernyataan-pernyataan pertama mengenai persoalan ini bermula pada 1948, ketika Paus Pius XII, melalui Ensiklik In multiplicibus curis, menyerukan “suatu tatanan yang dapat menjamin keamanan keberadaan dan, pada saat yang sama, kondisi kehidupan moral dan jasmani yang memungkinkan kesejahteraan rohani dan material” bagi setiap pihak yang terlibat dalam konflik.
Dalam Ensiklik berikutnya, Redemptoris nostri cruciatus pada 1949, karena khawatir tempat-tempat suci yang berkaitan dengan kehidupan Sang Juruselamat akan mengalami kehancuran akibat perang, Paus Pius XII mendesak umat beriman untuk “menggunakan segala cara yang sah” guna meyakinkan para pemimpin dunia agar memberikan kepada Yerusalem dan wilayah sekitarnya “suatu status hukum” yang kestabilannya dapat dijamin secara memadai melalui upaya bersama bangsa-bangsa yang mencintai perdamaian.
Paus Paulus VI dan hak-hak sah bangsa Palestina
Paus Paulus VI, Paus pertama yang melakukan perjalanan ke Tanah Suci pada 1964, berbicara secara eksplisit mengenai hak-hak sah bangsa Palestina menjelang Perang Enam Hari pada 1967. Dengan demikian, persoalan tersebut mulai dilihat bukan hanya sebagai keadaan darurat kemanusiaan, melainkan sebagai persoalan politik yang mendasar.
Dalam sebuah pesan penuh keprihatinan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa U Thant, Paus Paulus VI menyerukan atas nama seluruh dunia Kristiani agar “segala upaya” dilakukan sehingga Yerusalem, “karena karakter sakral dan kudusnya yang istimewa”, dapat dinyatakan sebagai “kota terbuka dan tidak dapat diganggu gugat”, bebas dari operasi militer dan terhindar dari dampak peperangan.
Dorongan menentukan dari Paus Yohanes Paulus II
Dorongan yang menentukan kemudian datang dari Paus Yohanes Paulus II, Paus pertama yang dengan tegas menyerukan hak bangsa Palestina atas tanah air yang merdeka, sekaligus menegaskan kembali hak Israel untuk hidup dalam keamanan.
Seruan ganda ini dituangkan dalam Surat Apostolik Redemptionis anno pada 1984.
“Bagi bangsa Yahudi yang hidup di Negara Israel dan yang melestarikan di tanah itu kesaksian-kesaksian berharga mengenai sejarah dan iman mereka, kita harus memohon keamanan yang mereka dambakan dan ketenteraman yang menjadi hak setiap bangsa serta merupakan syarat bagi kehidupan dan kemajuan setiap masyarakat,” kata Paus.
“Bangsa Palestina, yang memiliki akar sejarah di tanah itu dan selama puluhan tahun telah tercerai-berai, memiliki hak kodrati berdasarkan keadilan untuk kembali menemukan tanah air dan dapat hidup dalam damai serta ketenteraman bersama bangsa-bangsa lain di kawasan tersebut.”
Ia mengulangi pesan yang sama pada tahun 2000 ketika melakukan ziarah ke Tanah Suci. Perjalanan tersebut bukanlah kunjungan seorang Paus yang pertama ke sana, tetapi dipandang sebagai perjalanan “bersejarah” karena arti pentingnya.
Dukungan Paus Benediktus XVI
Sembilan tahun kemudian, seorang Paus kembali menginjakkan kaki di tanah suci namun terluka, tempat Yesus hidup dan berkarya. Pada Mei 2009, Paus Benediktus XVI melakukan perjalanan ke Timur Tengah.
Mengikuti jejak pendahulunya, ia menegaskan bahwa formula “dua negara” bukanlah sebuah visi utopis, melainkan syarat yang diperlukan untuk mengakhiri lingkaran kekerasan dan menjamin masa depan kawasan tersebut.
“Takhta Suci mendukung hak bangsa Anda atas tanah air Palestina yang berdaulat di tanah para leluhur Anda, aman dan hidup damai dengan negara-negara tetangganya, dalam batas-batas yang diakui secara internasional,” kata Paus Benediktus.
Ia mendesak bangsa Palestina untuk “menjaga tetap hidup api harapan, harapan bahwa dapat ditemukan jalan untuk memenuhi aspirasi sah baik bangsa Israel maupun Palestina akan perdamaian dan stabilitas.”
Kata-kata dan tindakan Paus Fransiskus
Pada masa Paus Fransiskus, komitmen ini memperoleh karakter yang semakin internasional dan formal. Komitmen tersebut diperkuat melalui berbagai inisiatif diplomatik—termasuk penandatanganan Persetujuan Komprehensive oleh Takhta Suci pada 2015 yang secara resmi mengakui Negara Palestina—serta melalui tindakan-tindakan pastoral, seperti doa bersama untuk perdamaian di Taman Vatikan pada 2014 bersama Presiden Israel Shimon Peres dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Pertemuan tersebut merupakan salah satu buah dari perjalanan Paus Fransiskus ke Tanah Suci pada akhir Mei. Dalam kesempatan itu, Jorge Mario Bergoglio menyatakan dengan tegas:
“Telah tiba waktunya bagi semua orang untuk menemukan keberanian untuk bermurah hati dan kreatif demi kebaikan bersama; keberanian untuk membangun perdamaian yang bertumpu pada pengakuan oleh semua pihak atas hak dua negara untuk ada dan hidup dalam damai dan keamanan dalam batas-batas yang diakui secara internasional.”
Pada tahun-tahun berikutnya hingga wafatnya, Paus Fransiskus berusaha memberikan dorongan diplomatik dan simbolis yang lebih besar bagi penerapan solusi tersebut.
Kata-kata dan tindakan Paus Fransiskus secara konsisten didukung oleh pernyataan-pernyataan Misi Tetap Takhta Suci untuk berbagai organisasi internasional serta oleh Kardinal Sekretaris Negara Pietro Parolin, yang berulang kali menegaskan bahwa solusi “dua bangsa, dua negara” merupakan jalan politik paling mendesak yang harus ditempuh.
Seruan Paus Leo XIV
Kini warisan tersebut berada di tangan Paus Leo XIV, yang sejak awal masa kepausannya telah menempatkan kembali kerangka dua negara di pusat perdebatan dunia.
Yang sangat berkesan adalah pernyataannya dalam penerbangan dari Istanbul menuju Beirut, selama Perjalanan Apostoliknya ke Türkiye dan Lebanon:
“Selama beberapa tahun Takhta Suci secara terbuka telah mendukung usulan solusi dua negara. Kita semua tahu bahwa pada saat ini Israel masih belum menerima solusi ini, tetapi kami melihatnya sebagai satu-satunya solusi yang dapat menawarkan—katakanlah—jalan keluar bagi konflik yang terus mereka alami.”
Ia kembali menegaskan posisi tersebut dalam pidatonya kepada Korps Diplomatik tanggal 9 Januari 2026:
“Secara khusus, solusi dua negara tetap menjadi perspektif kelembagaan untuk memenuhi aspirasi sah kedua bangsa.”
Seruan Paus Leo dan para pendahulunya hingga kini masih menantikan jawaban. Perang terus menghancurkan kehidupan masyarakat, sementara jalan menuju perdamaian tampak semakin tertutup kabut.
Namun, bagi para Paus dan Takhta Suci, kebuntuan politik dan tragedi kemanusiaan tidak membatalkan solusi tersebut. Sebaliknya, semua itu justru menunjukkan betapa mendesaknya solusi tersebut.
Inilah urgensi yang ditekankan Paus Leo XIV ketika menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tanggung jawabnya.
